Membeli rumah bekas atau second melalui KPR saat ini menjadi pilihan yang cukup banyak peminatnya. Mengapa demikian? Beberapa orang menawarkan rumah bekas yang siap untuk ditinggali, karena sudah termasuk perabotan di dalamnya. KPR rumah second juga menawarkan harga yang masih terjangkau bagi sebagian orang.

Lantas, bagaimana proses pengajuan KPR untuk rumah bekas? Simak artikel ini untuk mengetahui tahapan pengajuannya!

Tahap Pengajuan KPR Rumah Second

Berikut beberapa tahapan yang perlu Anda ketahui sebelum melakukan pengajuan KPR rumah bekas:

1. Tentukan Rumah dan Negosiasi Harga

Tahap pertama yang harus Anda lakukan ketika akan mengajukan KPR rumah bekas adalah menentukan rumah yang ingin Anda beli. Pilihlah rumah sesuai dengan kebutuhan dan preferensi Anda, termasuk ukuran rumah hingga lokasinya. Anda juga perlu mengecek kondisi rumah untuk mengetahui kelebihan dan kekurangannya. 

Selanjutnya, cari tahu harga pasti dari rumah yang akan Anda beli. Apabila harganya terlalu tinggi, Anda berpeluang untuk melakukan negosiasi bersama pemilik rumah. Cobalah untuk meyakinkan pemilik rumah agar menawarkan harga yang lebih terjangkau.

2. Tentukan Penyedia Layanan KPR

Setelah mendapatkan rumah dengan harga yang cocok, Anda bisa menentukan penyedia layanan KPR mana yang sesuai dengan keinginan Anda dan pihak penjual. 

Ada beberapa bank yang menyediakan program KPR rumah dengan syarat tertentu. Mulai dari BTN, Mandiri, Danamon, BRI, Panin, BNI, BCA, Maybank, DBS, CIMB, hingga HSBC.

Umumnya, beberapa dokumen yang harus Anda siapkan (milik penjual) untuk pengajuan KPR rumah second, yakni salinan sertifikat rumah, salinan bukti setor PBB, salinan IMB, serta surat kesepakatan transaksi penjualan rumah bekas yang bertanda tangan di atas materai 10.000.

3. Proses Penilaian atau Appraisal

Tahap selanjutnya adalah proses penilaian KPR atau appraisal dari pihak bank sebagai penyedia layanan KPR. Proses ini bertujuan untuk melakukan penilaian terkait kecocokan harga dengan kondisi dari rumah bekas yang akan Anda beli. 

Pihak bank akan melakukan survei secara langsung ke lokasi rumah untuk menentukan penilaian harga rumah. Umumnya, terdapat sedikit selisih terkait penilaian harga rumah antara pihak bank dan harga jual rumah. Karena bank hanya akan membayar 70-80% dari harga rumah. Sehingga, Anda harus membayar sisanya.

4. Pengurusan Surat Perjanjian Kredit

Setelah proses penilaian selesai, Anda bisa melanjutkan proses pengajuan dengan mengurus Surat Perjanjian Kredit (SPK). Surat Perjanjian Kredit biasanya berisi tentang biaya kredit, batasan, kewajiban debitur, biaya penalti, hingga besaran bunga. Anda harus melakukan pengurusan surat ini sebelum kredit dari bank dicairkan. 

Anda harus membaca secara teliti Surat Perjanjian Kredit untuk mengetahui hak dan kewajiban Anda. Jika terdapat hal-hal yang tidak Anda pahami, segeralah untuk menanyakannya secara jelas. 

Perlu Anda ketahui bahwa pengurusan Surat Perjanjian Kredit ini juga membutuhkan sejumlah biaya. Anda perlu menyiapkan biaya untuk membayar jasa notaris untuk mengecek legalitas dokumen pengajuan KPR rumah second dan biaya administrasinya.

5. Akad Kredit Rumah

Tahapan terakhir dalam proses pengajuan KPR rumah second adalah proses akad kredit KPR rumah bekas. Proses akad kredit rumah ini melibatkan Anda sebagai debitur, pihak penjual rumah, bank sebagai kreditur, dan notaris sebagai saksi. Semua pihak yang terlibat ini akan menandatangani berkas akad agar sah di mata hukum.

Pihak notaris kemudian akan mengurus surat balik nama untuk rumah yang Anda beli setelah proses tanda tangan akad selesai. Sementara pihak bank akan menahan sertifikat rumah, IMB, dan PBB rumah sebagai jaminan KPR sampai cicilan pembayaran rumah telah lunas.

Ingin Melakukan Pengajuan KPR Rumah Second?

Secara garis besar, langkah yang harus Anda ikuti adalah memilih rumah, negosiasi harga, memilih bank penyedia layanan KPR, mengikuti proses appraisal, mengurus Surat Perjanjian Kredit, dan melakukan akad kredit rumah.

Sebelum memutuskan untuk mengajukan KPR rumah bekas, Anda juga bisa mempertimbangkan untuk membeli rumah dengan harga terjangkau dari Pengembang Properti berpengalaman di atas 30 tahun, yakni Mustika Land.

Properti yang Developer tawarkan juga memiliki fasilitas yang lengkap, dengan total 22.000 lebih unit berkualitas telah terbangun. Menariknya, Anda bisa membeli rumah dengan cicilan rendah, bahkan ada Promo Bebas Cicilan Pokok sekitar 2 tahun.