Setiap orang tentu ingin memiliki rumah sendiri, terlebih jika Anda sudah memiliki keluarga kecil sendiri yang mandiri. Namun tidak hanya membutuhkan biaya untuk membelinya, Anda juga perlu memikirkan serangkaian administrasi setelah berhasil membeli rumah. Salah satunya adalah Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB yang harus dibayarkan secara rutin.

Meskipun demikian, tidak semua orang paham bagaimana cara membayar Pajak Bumi dan Bangunan, termasuk cara mengecek tagihannya. Nah, melalui artikel ini, akan dibahas secara lengkap mengenai apa itu Pajak Bumi dan Bangunan, bagaimana cara mengetahui besaran tagihannya, serta cara membayarnya. Yuk, simak!


Sekilas tentang Pajak Bumi dan Bangunan

Sebelum Anda mengetahui berapa besaran Pajak Bumi dan Bangunan yang harus dibayar serta cara membayarnya, Anda sebaiknya perlu pajak mengenai apa itu Pajak Bumi dan Bangunan. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah sejumlah biaya yang harus dibayarkan atas sebuah tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya yang memberi keuntungan baik sosial maupun ekonomi.

Ketentuan Pajak Bumi dan Bangunan diatur dalam UU no 12 tahun 1994. Dalam UU tersebut, wajib pajak diharuskan untuk membayar PBB paling lambat pada tanggal 31 Agustus setiap tahunnya. Jadi PBB tahun 2021 harus dibayarkan paling lambat 31 Agustus 2021 dan untuk PBB tahun 2022 paling lambat dibayarkan pada 31 Agustus 2022.


Besaran Pajak Bumi dan Bangunan

Pajak Bumi dan Bangunan memiliki sifat kebendaan, oleh karena itu berapa besaran biaya yang harus dibayarkan sangat tergantung pada objek tanah dan bangunan tersebut. Dalam hal ini, terdapat golongan sebuah bangunan yang menentukan besaran pajak, yaitu:

  1. Lingkungan di sekitar kompleks bangunan, contohnya hotel, pabrik, kantor, dan lain sebagainya.

  2. Fasilitas di sekitar kompleks bangunan, seperti jalan tol, tempat olahraga, kolam renang, dan lain sebagainya.

Jadi dapat disimpulkan bahwa besaran Pajak Bumi dan Bangunan tidak bisa ditentukan oleh si pembayar pajak, melainkan ditentukan berdasarkan tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya.


Baca juga: Cara Menghitung BPHTB Terlengkap dan Terbaru


Cara Cek Tagihan Pajak Bumi dan Bangunan

Sebelum membayar PBB, Anda perlu mengecek tagihannya terlebih dahulu. Kabar baiknya, Anda bisa mengecek tagihan PBB secara online baru kemudian mengurus SPPT atau Surat Pemberitahuan Pajak Terutang. SPPT memiliki fungsi sebagai indikator besaran utang PBB yang harus dilunasi setiap tahun.

Jika dulu SPPT diterbitkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dalam bentuk cetak, saat ini SPPT PBB dapat dirilis dalam bentuk elektronik yang disebut dengan e-SPPT. Setelah itu e-SPPT bisa dicetak dan diakui secara sah karena memiliki QR Code.

Lantas bagaimana mendapatkan e-SPPT? Anda bisa membuka website resmi Bapenda wilayah Anda, kemudian melakukan verifikasi. Nantinya e-SPPT akan diterbitkan melalui email dan Anda bisa mencetaknya sendiri.

Cek Tagihan Melalui Website Resmi

Untuk mengecek tagihan PBB melalui website, Anda perlu mengunjungi website pajak online resmi sesuai wilayah Anda. Setelah masuk ke website yang dituju, klik Daftar e-SPPT PBB yang terdapat di pojok kanan atas. 

Kemudian isi data diri secara lengkap, mulai dari Nama, NIK, Alamat, NPWP, dan lain sebagainya. Selanjutnya website akan melakukan verifikasi berdasarkan data yang Anda input, Jika berhasil, maka Anda dapat mengunduh e-SPPT yang dikirimkan melalui email. e-SPPT tersebut yang menjadi dasar bagi Anda untuk melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan.


Baca juga: Aturan Lengkap Rumah Bebas PPN


Cek Tagihan Melalui e-Commerce

Selain melalui website resmi, Anda bisa mengecek tagihan PBB melalui e-commerce. Caranya, buka aplikasi e-commerce seperti Tokopedia, lalu pilih layanan Tagihan. Kemudian pilih Layanan Pemerintah dan klik Pajak PBB. Setelah itu, pilih kabupaten/kota, masukkan nomor PBB dan tahunnya, kemudian akan muncul tagihan yang harus dibayarkan.

Setelah rincian tagihan keluar, pilih metode pembayaran yang Anda inginkan. Jika berhasil membayar, maka notifikasi akan muncul dan Anda telah resmi membayar Pajak Bumi dan Bangunan.

Nah, mudah bukan untuk melakukan cek tagihan Pajak Bumi dan Bangunan secara online? Kini Anda tak perlu jauh-jauh datang ke kantor pajak untuk mengecek tagihan PBB. Bahkan Anda juga bisa langsung membayarnya melalui e-commerce atau bank transfer sesuai dengan kebutuhan. Semoga bermanfaat, ya!