MUSTIKALAND.CO.ID - Setelah mengeluarkan diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnB) mobil beberapa waktu lalu, kini pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan apartemen bebas PPN, sehingga masyarakat yang ingin memiliki apartemen sendiri bisa membeli tanpa harus membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Hal ini menunjukkan peran pemerintah Indonesia dalam mengeluarkan kebijakan – kebijakan baru untuk membantu masyarakat agar bisa memiliki hunian sendiri. 

Kebijakan apartemen bebas PPN sepenuhnya akan ditanggung oleh pemerintah dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan niat masyarakat Indonesia dalam membeli apartemen atau rumah, sehingga dapat meningkatkan kontribusi sektor properti terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) serta mendorong pemulihan ekonomi nasional yang sedang melemah karena pandemi COVID-19. Perlu diketahui bahwa sektor properti memiliki dampak ganda terhadap beberapa industri lainnya seperti cat, semen, baja, alat rumah tangga dan masih banyak lagi.

Apartemen Bebas PPN

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa pembelian rumah tapak atau rumah susun/apartemen baru yang harganya paling tinggi Rp 2 miliar tidak akan dikenakan PPN atau 100 persen PPN – nya ditanggung oleh pemerintah. 

Sementara itu, untuk pembelian rumah tapak atau rumah susun/apartemen baru yang harganya diatas Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar, maka akan dikenakan PPN sebesar 50 persen saja atau setengah dari harga PPN akan dibayar oleh pemerintah, sehingga kita hanya perlu untuk membayar setengahnya saja. 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto mengatakan bahwa untuk PPN atas penyerahan rumah tapak dan rumah susun/apartemen ini ditanggung oleh pemerintah selama enam bulan atau efektif berlaku sejak 1 Maret hingga 30 Agustus 2021.

Properti dengan insentif PPN yang ditanggung oleh pemerintah hanya berlaku untuk rumah atau apartemen baru yang siap huni atau pembangunannya telah diselesaikan. Tetapi kebijakan apartemen bebas PPN ini tidak berlaku bagi apartemen yang masih dalam tahap pembangunan atau biasa disebut dengan inden.

Selain itu, PPN yang ditanggung oleh pemerintah hanya diberikan untuk satu unit rumah tapak atau rumah susun/apartemen baru per satu orang, dan tidak boleh dijual kembali dalam kurun waktu satu tahun. 

Dalam pemberian insentif ini, pemerintah Indonesia fokus pada rumah baru atau sebuah apartemen baru dan maksimal satu unit saya. Hal ini bertujuan untuk memacu menurunnya stok rumah atau apartemen dan meningkatnya permintaan, sehingga nantinya akan dibangun kembali rumah atau apartemen baru lainnya.

Menkeu Sri Mulyani menambahkan, kenapa kita fokus pada rumah baru dan hanya maksimal satu unit, karena untuk menyerap jumlah rumah yang siap dibangun dan dijual, sehingga stok rumah menurun dan permintaan rumah naik, dan memacu produksi rumah lagi.

Sementara itu, Sri Mulyani menegaskan bahwa tujuannya untuk stimulus orang agar segera melakukan keputusan pembelian dari rumah tapak maupun rumah susun.

Insentif pajak tersebut dilakukan dengan mekanisme ditanggung oleh pemerintah yang tertuang ke dalam aturan resmi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21 Tahun 2021.

Oleh sebab itu, segera miliki rumah tapak atau rumah susun/apartemen selagi masih ada kesempatan bagi kita mendapatkan insentif dari pemerintah Indonesia. Kapan lagi beli apartemen bebas PPN ?

Mari kunjungi proyek kami:

Mustika Village Sukamulya
Desa, Sukamulya, Kec. Sukatani, Bekasi, Jawa Barat 17630

Mustika Village Karawang
Lemahmulya, Kec. Majalaya, Kab. Karawang, Jawa Barat 41371

Mustika Park Place
Jl. Burangkeng, Kec. Setu, Bekasi, Jawa Barat 17320

Selain itu, Anda juga bisa menghubungi nomor 0812-8006-5200 atau email ke [email protected].