Menyegerakan membeli rumah merupakan pilihan bijak, mengingat harganya terus melambung. Untuk mendapatkan harga rumah yang lebih terjangkau, Anda bisa membelinya dengan take over atau cara over kredit rumah. Maksudnya, Anda membeli rumah second dari debitur lama dan melanjutkan pembayaran cicilannya.

Supaya transaksi lebih aman, silakan ketahui dan pelajari tiga caranya dengan membaca artikel ini.

3 Cara Over Kredit Rumah

Di bawah ini merupakan cara take over rumah yang bisa Anda pilih beserta dengan penjelasannya:

1. Jual Beli Melalui Bank

Freepik

Jika Anda memilih jual beli rumah second melalui bank, akan melibatkan tiga pihak dalam transaksi tersebut. Adapun pihak yang dimaksud, antara lain pihak bank, debitur lama (penjual rumah), dan debitur baru (pembeli rumah).

Mengingat proses take over ini lumayan rumit, sebaiknya penjual dan pembeli menyiapkan persyaratan terlebih dahulu. Untuk memudahkan Anda memahaminya, silakan cermati alur take over KPR sebagai berikut:

  • Penjual dan pembeli mendatangi bank untuk menemui customer service atau bagian administrasi guna menyampaikan perihal take over KPR.

  • Ajukan permohonan kredit untuk menggantikan debitur lama.

  • Pihak bank akan meneliti semua persyaratan dokumen. Apabila bank menyetujui pengajuan tersebut, pembeli yang akan menjadi debitur baru harus menandatangani pengikat jaminan (SKMHT), perjanjian kredit baru, dan akta jual beli (AJB).

Adapun persyaratan dokumen cara over kredit rumah melalui bank, yakni sebagai berikut:

  • Data tanah atau bangunan yang dijual.

  • Fotokopi surat penegasan perolehan kredit dan perjanjian kredit.

  • Fotokopi IMB (Izin Mendirikan Bangunan.

  • Dokumen asli buku tabungan pembayaran angsuran.

  • Fotokopi sertifikat (stempel pihak bank yang menyatakan tanah tersebut menjadi jaminan bank).

  • Bukti cetakan pembayaran angsuran terakhir oleh debitur lama.

  • Fotokopi dokumen pribadi penjual dan pembeli (KK, KTP, akta nikah, dan surat keterangan WNI, atau surat keterangan keturunan jika bukan WNI).

2. Notaris

Freepik 

Cara over kredit rumah legal dan anti penipuan berikutnya yaitu melalui notaris. Jika Anda ingin membeli rumah yang masih dalam masa KPR tanpa melibatkan pihak bank, maka bisa mengurusnya melalui notaris. Berikut alur take over rumah di bawah tangan notaris yang aman dan memiliki bukti hukum:

  • Penjual dan pembeli mendatangi kantor notaris dengan membawa dokumen lengkap. 

  • Notaris akan membuat surat kuasa untuk pengambilan sertifikat dan pelunasan angsuran, serta AJB.

  • Notaris membuat surat pemberitahuan peralihan hak atas tanah kepada bank dan ditanda tanggani oleh penjual (debitur lama).

  • Status sertifikat masih atas nama debitur lama, akan tetapi tidak bisa mengambil sertifikat dari bank serta tidak berhak melunasi angsuran.

  • Penjual dan pembeli bersama-sama mendatangi bank untuk menyampaikan salinan akta-akta yang disebutkan.

3. Antar Bank

Freepik

Cara over kredit rumah aman terakhir yaitu antar bank. Untuk melakukan take over cara ini, Anda bisa mengunjungi bank tujuan untuk menyampaikan pengajuan over kredit.

Apabila Anda mendapatkan persetujuan dari bank tujuan, maka bank tujuan yang Anda pilih akan membuat surat menanggung pelunasan KPR ke bank asal.

Nasabah bank asal selaku penjual rumah, dapat menghubungi bank asal jika mendapatkan persetujuan. Selanjutnya, bank asal akan membuat laporan pelunasan.

Bank asal akan mengirimkan email kepada nasabahnya, yaitu penjual yang berisi biaya pelunasan. Berikut rincian sederhananya.

  • Biaya penalti 3%.

  • Sisa pinjaman pokok.

  • Bunga berjalan.

Mana Cara Over Kredit Rumah yang Menurut Anda Mudah?

Jadi 3 cara over kredit rumah mudah, aman, dan legal yang bisa Anda pilih jika ingin membeli rumah second yang masih dalam masa KPR, yakni dengan jual beli melalui bank, notaris, atau antar bank. Namun, jika ingin membeli rumah dengan bangun baru dengan harga terjangkau, maka bisa menghubungi Mustika Land. 

Anda bisa mendapatkan rumah mulai harga 250 jutaan dengan uang muka Rp2.000.000,00. Selain itu, cicilannya juga ringan, karena tersedia mulai dari Rp1.000.000,00. Silakan kunjungi mustikaland.co.id untuk melihat-lihat bangunan rumah yang sesuai dengan kebutuhan Anda.