Sederhananya, balik nama sertifikat rumah adalah proses hukum yang dilakukan sebagai pergantian nama pemilik yang tercantum dalam Sertifikat Hak Milik (SHM). Tujuannya adalah agar peralihan hak kepemilikan jelas. Tentunya, ada beberapa syarat baik nama sertifikat rumah yang harus Anda ketahui agar proses pengajuan lebih cepat. 

Simak artikel ini lebih lanjut untuk pembahasan selengkapnya!

10 Syarat Balik Nama Sertifikat Rumah, Wajid Anda Ketahui!

Ini dia beberapa dokumen dan pra-syarat yang harus Anda penuhi untuk proses balik nama sertifikat rumah.

1. Melengkapi Formulir Permohonan

Syarat pertama yang Anda harus lakukan untuk mengajukan balik nama sertifikat rumah yaitu mengisi berkas formulir. Anda perlu mengisi formulir permohonan secara lengkap dan disertai dengan tanda tangan di atas materai.

Ingat, penggunaan materai di sini bersifat wajib. Jadi, pastikan bahwa Anda sudah mencantumkan materai pada formulir permohonan sebelum diajukan. 

2. Menyediakan Fotokopi Identitas Pembeli dan Penjual 

Setelah menyelesaikan pengisian berkas formulir, Anda perlu menyiapkan syarat selanjutnya yaitu fotokopi identitas berupa e-KTP atau Kartu Keluarga (KK). Syarat ini berlaku bagi penjual dan pemli jika rumah Anda dapatkan dari hasil jual beli. 

Begitupun juga dengan rumah dari warisan dan hibah, fotokopi identitas miliki pembeli warisan atau hibah tetap menjadi syarat untuk pengajuan balik nama. 

Jika anda mengurus balik nama sertifikat rumah melalui notaris, maka Anda perlu menyertakan surat kuasa beserta fotokopi identitas penerima kuasa. Namun, surat kuasa tersebut tidak perlu Anda sediakan jika Anda mengurus semua prosesnya sendiri. 

3. Memberi Surat Kuasa apabila Proses Diwakilkan

Surat kuasa dibutuhkan ketika Anda mengurus balik nama sertifikat rumah melalui perantara orang lain. Adapun surat tersebut berisi informasi mengenai pemberian kuasa kepada pihak kedua dari pemohon, agar memproses dan melakukan balik nama sertifikat. Surat kuasa harus disertai tanda tangan lengkap dengan materai pemberi kuasa. 

4. Menyertakan Sertifikat Asli

Sertifikat asli rumah tersebut wajib dibawa untuk proses peralihan balik nama dari pemilik lama ke pemilik baru. 

5. Menyiapkan Akta Pendirian

Dokumen lainnya yang harus Anda siapkan untuk balik nama yaitu fotokopi akta pendirian serta pengesahan badan hukum. Anda juga bisa membawa dokumen yang terkait dengan badan hukum lainnya. Nantinya, petugas akan mencocokkan dokumen tersebut dengan dokumen yang asli. 

6. Akta Jual Beli (AJB)

Anda akan mendapatkan Akta Jual Beli (AJB) dari PPAT ketika pembelian rumah dilakukan melalui notaris. Namun, Anda perlu membuat AJB terlebih dahulu jika membeli rumah tidak dilakukan d ihadapan notaris. Dokumen AJB sangat dibutuhkan sebagai syarat balik nama sertifikat rumah. 

7. Izin Pemindahan Hak 

Selanjutnya, syarat yang Anda butuhkan adalah dokumen izin pemindahan hak. Dokumen ini berguna untuk pengurusan balik nama sertifikat rumah yang terdapat keterangan mengenai keputusan pemindahan hak jika mendapatkan izin khusus dari instansi tersebut. 

8. Fotokopi SPPT dan PBB

Persyaratan berikutnya adalah fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) dan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan (PBB). Lebih baik, gunakan dokumen SPPT dan PBB tahun terakhir atau tahun berjalan ketika memutuskan untuk mengurus balik nama. 

9. Fotokopi Kartu BPJS Kesehatan Aktif

Syarat terakhir untuk balik nama sertifikat rumah yaitu melampirkan fotokopi keanggotaan BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan aktif. 

Berdasarkan kebijakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) per 1 Maret 2022, menyatakan bahwa peralihan hak atas tanah dan bangunan wajib menyertakan fotokopi kartu BPJS Kesehatan aktif. 

Ada beberapa dokumen tambahan yang juga perlu Anda siapkan, antara lain adalah berikut ini:

  • informasi tanas yang meliputi luas, letak, dan penggunaan,

  • surat pernyataan tanah, dan

  • surat pernyataan bebas sengketa.

Balik Nama Sertifikat Rumah Sangat Mudah, Bukan?

Syarat balik nama sertifikat rumah wajib Anda penuhi sebagai pemohon agar proses balik nama sertifikat rumah berjalan dengan efisien dan efektif. 

Nah, untuk Anda yang ingin mencari hunian dengan lingkungan yang asri dengan fasilitas kelas atas, Mustika Land bisa Anda andalkan. Mustika Land menawarkan kesempatan terbaik untuk mendapatkan hunian yang terjangkau hingga kelas atas dengan akses ke lingkungan sosial yang lebih terpadu dan gaya hidup yang lebih baik.