MUSTIKALAND.CO.ID - Uang muka atau DP merupakan sejumlah uang yang harus dibayarkan oleh pembeli atas transaksi penjualan secara kredit. Sama halnya dengan membeli rumah secara kredit pemilikan rumah atau KPR, maka pembeli harus membayarkan sejumlah uang muka sebagai tanda jadi antara penjual dan pembeli. Sehingga, diantara kedua belah pihak baik penjual dan pembeli memiliki ikatan dan saling merasa terjamin atas transaksi yang dilakukan.


Uang muka harus dibayarkan sekitar 15 persen hingga 30 persen dari harga rumah, sehingga banyak masyarakat yang kesulitan untuk membeli rumah karena terkendala uang muka tersebut. Terlebih lagi, peraturan baru dari Bank Indonesia (BI) membuat besaran uang muka yang dibutuhkan minimal 30 persen dari harga rumah.


Untuk meringankan masyarakat yang ingin membeli rumah tetapi terkendala uang muka, maka Pemerintah Indonesia menerapkan kebijakan rumah bebas PPN yang resmi berlaku dari bulan Maret hingga Agustus 2021. Sehingga, masyarakat yang membeli rumah di periode Maret hingga Agustus 2021 tidak akan dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) atau 100 persen biaya PPN-nya ditanggung oleh pemerintah.

Kebijakan tersebut diatur dalam PMK No. 81/ PMK.03/ 2019 tentang batasan rumah umum, asrama mahasiswa, pondok boro, dan perumahan lainnya yang penyerahannya dibebaskan dari pajak pertambahan nilai (PPN).

Namun, terdapat beberapa batasan dan ketentuan yang berlaku terkait insentif yang diberikan oleh pemerintah ini. Berikut ini adalah batasan harga jual rumah sederhana dan rumah sangat sederhana yang dibebaskan dari pengenaan PPN:

Zona Jawa

Tidak seluruh zona Jawa yang dibebaskan dari pengenaan PPN, beberapa daerah di Jawa yang tidak termasuk zona yang dibebaskan PPN adalah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi. Sementara rumah yang berada di zona Jawa selain Jabodetabek, maka akan bebas dari PPN dengan harga jual Rp 140 juta pada 2019 dan Rp 150,50 juta pada 2020.

Zona Sumatra

Beberapa zona Sumatra yang tidak dibebaskan dari pengenaan PPN adalah Kepulauan Riau, Bangka Belitung, dan Kepulauan Mentawai. Selain dari tiga daerah tersebut, maka akan bebas dari PPN dengan harga jual Rp 140 juta pada 2019 dan Rp 150,50 juta pada 2020.

Zona Kalimantan

Zona Kalimantan yang tidak dibebaskan dari pengenaan PPN adalah Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu. Selain dari dua daerah tersebut, maka akan dibebaskan dari PPN dengan harga jual Rp 153 juta pada 2019 dan Rp 164,50 juta pada 2020.

Zona Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau

Di zona ini, Kepulauan Anambas tidak dibebaskan dari pengenaan PPN. Sementara itu, harga rumah yang dibebaskan dari PPN di zona ini sebesar Rp 146 juta pada 2019 dan Rp 156,50 juta pada 2020.

Zona Maluku, Maluku Utara, Bali, Nusa Tenggara, Jabodetabek dan Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, Kabupaten Mahakam Ulu

Harga rumah di wilayah ini akan dibebaskan dari PPN dengan harga jual Rp 158 juta pada 2019 dan Rp 168 juta pada 2020.

Zona Papua dan Papua Barat

Harga jual rumah di wilayah ini akan dibebaskan dari PPN dengan harga jual Rp 212 juta pada 2019 dan Rp 219 juta pada 2020.

Mustika Village Sukamulya

Sesuai dengan batasan – batasan tersebut, Mustika Village Sukamulya termasuk ke dalam zona Jawa. Mustika Village Sukamulya merupakan hunian modern asri berkonsep SAFE (Smart – Active – Function – Eco) yang berlokasi di Sukatani, Desa Sukamulya, Cikarang.

Keuntungan membeli perumahan di Mustika Village Sukamulya adalah DP ringan, pelayanan KPR dan cara bayar yang mudah, serta layanan KPR dengan banyak bank. Harga perumahan di Mustika Village Sukamulya mulai dari Rp 160 jutaan, dengan DP Rp 2 juta hingga serah terima kunci, bebas biaya proses KPR dan pajak BPHTB, serta cicilan KPR cuma Rp 1 jutaan.

Mari kunjungi proyek kami:

Mustika Village Sukamulya
Desa, Sukamulya, Kec. Sukatani, Bekasi, Jawa Barat 17630

Selain itu, Anda juga bisa menghubungi nomor 0812-8006-5200 atau email ke [email protected].