MUSTIKALAND.CO.ID - Hak guna bangunan merupakan hal yang kerap menjadi perhatian utama bagi Kamu yang sering melakukan jual beli properti. Pembangunan di Indonesia yang tumbuh pesat mengakibatkan jual beli bangunan bukanlah hal yang asing terjadi. Bahkan tidak heran jika banyak yang menjadikan hal ini sebagai bentuk investasi yang menarik untuk dikembangkan atau dijalankan dan menarik untuk dilakukan. 


Sebelum membeli sebuah properti atau bangunan, Kamu perlu memperhatikan banyak hal bukan? Salah satu diantaranya adalah status kepemilikan properti sehingga kedepannya Kamu bisa dengan mudah mengurus berbagai hal yang berkaitan dengan bangunan tersebut. Selain sertifikat, Kamu juga perlu mengenal dan mengerti apa itu Hak guna bangunan. Oleh karena itulah, kali ini penulis akan memberikan informasi lengkap mengenai hal tersebut! Penasaran? Yuk simak ulasan menariknya berikut ini!

Pengertian Hak Guna Bangunan


Seperti namanya, hak guna bangunan atau HGB merupakan suatu hak seseorang untuk mendirikan bangunan di atas tanah yang bukan miliknya. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa seseorang yang memiliki hak guna bangunan dapat mendirikan maupun berhak atas bangunan yang berdiri meski berada diatas tanah milik orang lain. Hak guna bangunan ini memiliki jangka waktu tertentu sehingga Kamu bisa membangun suatu bangunan yang digunakan untuk keperluan usaha maupun pribadi di atas tanah tersebut bila jangka waktunya belum habis.


Hak guna bangunan ini juga sudah diatur dalam undang-undang pemerintah loh. Dikutip dari rumah.com, hak guna bangunan ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai atas Tanah. Pasal 32 menyatakan bahwa pemegang HGB berhak untuk menguasai dan mempergunakan tanah yang diberikan dengan HGB tentu saja selama jangka waktu tertentu sehingga pemilik sertifikat ini dapat memanfaatkannya untuk membangun keperluan pribadi salah satunya usaha.

Kelebihan dan Kekurangan HGB


Tidak sedikit orang yang mengatakan bahwa lebih baik memiliki sertifikat hak guna bangunan dibandingkan hak milik. Namun, tahukah Kamu selain memiliki beberapa kelebihan, hak guna bangunan ini juga memiliki kekurangan. Apa saja?


Kelebihan dari memiliki sertifikat hak guna bangunan yang pertama adalah Kamu tidak perlu mengeluarkan biaya yang banyak seperti membeli sebidang tanah dimana kita ketahui bahwa kini sebidang tanah tidaklah murah. Namun, hal ini sangat tepat digunakan bagi Kamu yang hanya berniat tinggal sementara atau mendirikan sebuah usaha yang singkat.

Selain kelebihan, sertifikat hak guna bangunan ini juga memiliki kekurangan yakni meski Kamu diberikan hak untuk mendirikan bangunan atau usaha di atas tanah milik orang lain tersebut, Kamu tidak bisa seenaknya membangun alias harus meminta izin terlebih dahulu kepada pemilik tanah. Selain itu, kekurangan yang berikutnya adalah sertifikat ini diberikan batas waktu yakni maksimal 30 tahun dan dapat diperpanjang paling lama 20 tahun.

Hak Guna Bangunan di Atas HPL


Jika memiliki hak guna bangunan, Kamu memiliki selambat-lambatnya 2 tahun untuk memperbaharui atau memperpanjang jangka waktu hak guna bangunan yang Kamu miliki. Namun, hal yang perlu diperhatikan adalah Hak Pengelola atau (HPL) karena bisa saja sewaktu-waktu Kamu bisa kehilangan hak atas tanah tempat Kamu membangun usaha atau keperluan pribadi lainnya karena pemegang HPL bisa saja tidak menyetujui perpanjangan yang Kamu minta.

Biaya Perpanjang Hak Guna Bangunan


Dikutip dari rumah.com, jika mengacu pada Peraturan Pemerintah No 46 tahun 2002, rumus perhitungan biaya perpanjangan sertifikat HGB ialah Jangka Waktu Perpanjang HGB yang diberikan dibagi 30 tahun kemudian dikalikan 1%. Hasilnya akan dikalikan dengan Nilai Perolehan Tanah (NPT) yang sudah dikurangi NPT Tidak Kena Uang Pemasukan (NPTTKUP) setelah itu, dikalikan dengan 50%.

Mengenal SHM dan Perbedaannya dengan HGB


Pasti tidak sedikit dari Kamu bertanya-tanya apa sih Sertifikat Hak Milik dan apa saja bedanya dengan  Hak Guna Bangunan. Seperti namanya, Sertifikat Hak Milik merupakan bukti kepemilikan berupa sertifikat atas tanah atau lahan sehingga pada kemudian hari bisa dijual, diwariskan maupun dihibahkan. Namun, hak milik atas tanah ini bisa saja dicabut atau hilang akibat bukan dimiliki oleh WNI, diperlukan untuk kepentingan negara maupun ditelantarkan begitu saja.


SHM dan HGB tentu saja berbeda! Jika dilihat dari fungsinya, seseorang yang punya SHM tentu saja memiliki hak yang penuh atas tanah sementara HGB hanya punya hak atas bangunannya saja. Selain itu, pemilik SHM juga dapat menggunakan sertifikatnya sebagai jaminan tanpa resiko yang serius sedangkan HGB tentu saja beresiko dan menjadi beban hak penanggung. Bagi Kamu yang memiliki investasi jangka panjang, lebih baik jika memiliki SHM dan bagi Kamu yang punya investasi menengah hingga pendek, HGB dapat menjadi pilihan yang tepat.


Nah, itulah beberapa informasi menarik terkait Hak Guna Bangunan termasuk perbedaannya dengan Sertifikat Hak Milik. HGB memiliki berbagai macam tipe dengan biaya yang berbeda-beda sehingga Kamu harus lebih teliti dan disarankan untuk mengetahui berbagai macam tipenya ya. Namun, Kamu juga bisa mengubah Hak Guna Bangunan menjadi Sertifikat Hak Milik namun dengan berbagai macam syarat. Sehingga pastikan untuk melengkapi berbagai syarat yang dibutuhkan ya. Semoga bermanfaat!


Untuk informasi lebih lanjut mengenai perumahan Mustika Land silahkan hubungi kami:
Mustika Care
: 0812-8006-5200 (WhatsApp)