Proses balik nama sertifikat rumah adalah langkah penting dalam kepemilikan properti. Namun, anggaran yang terkait dengan proses ini bisa saja memengaruhi kondisi finansial Anda. Guna mencegah kebingungan terkait pendanaan, pahami besarnya biaya balik nama sertifikat rumah dan prosedur lengkapnya di sini!

Jenis-Jenis Biaya Balik Nama Sertifikat Rumah

Ketahui jenis-jenis biaya balik nama sebelum mengajukan permohonan, sehingga Anda bisa memperkirakan jumlah total yang akan dikeluarkan dan mempersiapkannya dengan baik. Berikut adalah biaya-biaya tersebut:

1. Penerbitan Akta Jual Beli (AJB)

Biaya ini terkait dengan proses penandatanganan akta jual beli properti (AJB). Akta ini merupakan berkas resmi yang mencatat transfer kepemilikan properti dari pemilik lama ke pemilik baru. 

Biaya penerbitan AJB ini dapat bervariasi, tergantung pada tarif notaris atau PPAT yang Anda pilih. Tapi, biasanya berkisar antara 0,5 -1% dari total transaksi.

2. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Jenis biaya balik nama sertifikat rumah berikutnya adalah BPHTB, yaitu pajak yang harus dibayarkan kepada pemerintah daerah setempat atas perolehan hak tanah dan bangunan. Besarnya BPHTB dihitung berdasarkan nilai transaksi, umumnya 5% dari harga properti dikurang Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).

3. Biaya untuk Cek Sertifikat

Proses pengecekan ini melibatkan verifikasi dokumen-dokumen yang terkait dengan sertifikat, guna memastikan tidak ada sengketa kepemilikan atau masalah hukum lainnya. Biaya ini tergantung pada masing-masing daerah, namun biasanya berkisar antara Rp50.000,00 sampai Rp100.000,00.

4. Biaya Administrasi Balik Nama Sertifikat Rumah

Anda perlu membayar biaya administrasi kepada BPN setempat untuk memproses perubahan kepemilikan sertifikat. Biaya ini mencakup pemrosesan dokumen, pendaftaran kepemilikan baru, dan administrasi lainnya. 

Biaya administrasi ini bisa Anda hitung dengan rumus: nilai tanah per meter persegi x luas tanah per meter persegi / 1000.

5. Biaya Lainnya

Selain biaya-biaya di atas, Anda juga perlu mengalokasikan anggaran untuk biaya lain. Misalnya, biaya untuk notaris atau PPAT, jika Anda menggunakan jasa perantara. 

Prosedur Balik Nama Sertifikat Rumah

Setelah mengetahui besarnya biaya untuk balik nama sertifikat, pahami juga prosedurnya dengan saksama. Simak penjelasannya berikut!

1. Mengurus Proses Balik Nama secara Mandiri

Anda bisa mengurus proses balik nama secara mandiri, apabila memiliki pemahaman yang baik tentang proses hukum terkait. Caranya, datang langsung ke kantor pertanahan (BPN), kemudian persiapkan dokumen yang dibutuhkan dan ajukan permohonan balik nama.

Biasanya, pihak BPN akan melakukan pemeriksaan dan verifikasi sebelum Anda membayar biaya balik nama sertifikat rumah. Proses ini memakan waktu sekitar 2 minggu, jika tak ada kendala.

2. Menggunakan Jasa Perantara

Memakai jasa perantara seperti notaris/PPAT adalah pilihan yang umum dilakukan, karena mereka memiliki pengalaman dan pengetahuan hukum yang memadai.

Anda hanya perlu mendatangi kantor notaris/PPAT, kemudian menyiapkan berkas yang diperlukan dan membayar jasa mereka. Nantinya, mereka akan mengurus proses balik nama ke kantor pertanahan. 

Selain notaris/PPAT, developer juga bisa membantu Anda untuk mengurus proses balik nama. Ini berlaku apabila Anda membeli hunian dari developer tersebut. Jumlah biayanya bisa berbeda-beda, tergantung dari developernya.

Cara Menghitung Biaya Balik Nama Sertifikat Rumah

Untuk menghitung biaya total, Anda cukup menjumlahkan semua jenis biaya di atas. Sehingga, rumusnya adalah sebagai berikut:

Biaya total = biaya AJB + BPHTB + biaya pengecekan keabsahan tanah + biaya administrasi balik nama + biaya perantara (jika ada)

Contoh:

Berapa biaya balik nama sertifikat rumah untuk properti seharga Rp100.000.000,00; dengan luas tanah 100 meter persegi dan harga jual tanah Rp1.000.000,00 per meter tanpa perantara? 

Maka perhitungannya adalah:

  • Biaya penerbitan AJB = 1% x Rp100.000.000,00 = Rp1.000.000,00

  • BPHTB = 5% x (Rp100.000.000,00-Rp60.000.000) 

  = 5% x Rp40.000.000,00= Rp2.000.000,00.

  • Biaya pengecekan = Rp50.000,00

  • Biaya balik nama = (1.000.000 x 100) / 1.000 = Rp100.000,00

Maka, total biaya balik nama yang harus dibayarkan adalah Rp3.150.000,00.

Sudah Tahu Berapa Biaya Balik Nama Sertifikat Rumah?

Sertifikat adalah dokumen yang sangat penting dalam kepemilikan properti. Maka dari itu, Anda harus melakukan perencanaan biaya balik nama sertifikat dengan matang. Bila perlu, konsultasikan dengan jasa profesional terpercaya.

Jika Anda mencari partner terpercaya untuk membantu proses kepemilikan rumah, kunjungi mustikaland.co.id. Dengan pengalaman lebih dari 25 tahun dan tim profesional, Mustika Land menyediakan layanan komprehensif untuk memastikan kelancaran proses kepemilikan properti Anda.

Wujudkan hunian impian Anda sekarang juga! Konsultasikan masalah properti dan dapatkan solusi terbaik dari Mustika Land!