Dalam transaksi jual beli rumah, Notaris memainkan peran krusial, yakni mengurus keabsahan atau legalitas transaksi. Namun, melibatkan Notaris dalam transaksi ini membutuhkan sejumlah biaya. Yang jadi pertanyaan, berapa biaya notaris jual beli rumah? Cari tahu informasinya di sini!

Dasar Hukum Terkait Biaya Notaris Jual Beli Rumah

Alangkah baiknya Anda memahami terlebih dahulu dasar hukum apa yang menjadi landasan terkait biaya Notaris ini, sebelum berdiskusi lebih lanjut mengenai besaran biayanya. Pasalnya, Notaris juga tidak bisa asal dalam mematok harga saat transaksi jual beli rumah atau tanah.

Dasar hukumnya, terdapat pada Pasal 36 UU Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Pada undang-undang tersebut, tertulis bahwa ketentuan honorarium Notaris mengacu pada nilai sosial serta nilai ekonomis dari masing-masing akta yang Notaris buat. Untuk rinciannya, bisa Anda simak pada poin berikutnya.

Rincian Biaya Notaris Jual Beli Rumah

Untuk besaran biayanya sendiri sebenarnya bisa bervariasi dan dinamis, tergantung dari kondisi yang ada. Akan tetapi, menurut peraturan yang sudah disebutkan tadi, rincian perihal biaya atau honorarium Notaris adalah sebagai berikut:

1. Nilai Ekonomis

Berdasarkan nilai ekonomis dari setiap akta, rincian honorarium Notaris adalah:

  • Jika nilai objek (rumah) mencapai Rp100.000.000,00 atau ekuivalen gram emas pada saat itu, maka honorarium Notaris tidak boleh lebih dari 2,5% dari nilai transaksi.

  • Apabila nilai objek berkisar antara Rp100.000.000,00 hingga Rp1.000.000.000,00; maka Notaris dapat menerima honorarium maksimal 1,5% dari nilai transaksi.

  • Jika nilai objek melebihi angka Rp1.000.000.000,00; besaran honorarium didasarkan pada kesepakatan antara Notaris dengan pihak-pihak terkait, asalkan tidak lebih dari 1% dari nilai transaksi.

Sebagai contoh, jika Anda melakukan transaksi jual beli rumah dengan nilai objek Rp250.000.000,00; maka berlaku biaya Notaris maksimal 1,5% dari nilai transaksi, yaitu Rp3.750.000,00.

2. Nilai Sosiologis

Selain didasarkan pada nilai ekonomis, Notaris juga dapat mematok honorarium menurut fungsi sosial pada objek untuk masing-masing akta. Misalnya, seperti tanah wakaf, rumah ibadah, sekolah, yayasan, atau rumah sakit, biasanya lebih condong kepada nilai sosialnya daripada ekonomisnya.

Namun, sebagaimana yang tertera pada pasal 36 UU Nomor 30 Tahun 2004, maksimal besaran honorariumnya adalah Rp5.000.000,00. 

Dan apabila pihak yang menghadap berasal dari golongan kurang mampu, maka Notaris wajib memberikan jasa hukumnya di bidang kenotariatan secara cuma-cuma.

Biaya Lain-Lain

Selain honorarium, Anda juga harus tahu bahwa terdapat biaya-biaya lain yang harus rela Anda keluarkan jika transaksi jual beli rumah. Mulai dari biaya cek sertifikasi, pembuatan Akta Jual Beli (AJB), dll. Berikut ini rinciannya:

  • Biaya cek sertifikat: Rp100.000,00.

  • Validasi Pajak: Rp200.000,00.

  • Biaya SK 59: Rp1.000.000,00.

  • Pembuatan Surat Kuasa Memberikan Hak Tanggungan (SKMHT): Rp250.000,00.

  • Biaya balik nama (BBN): Rp750.000,00.

  • Pembuatan AJB: Rp2.400.000,00.

  • Akta pemberian Hak Tanggungan (APHT): Rp1.200.000,00.

  • Total: Rp5.670.000,00.

Siapa yang Menanggung Biaya Notaris Jual Beli Rumah?

Setelah Anda mengetahui rincian seputar biaya Notaris jual beli rumah, lantas siapakah yang harus menanggung biaya tersebut? Jawabannya adalah sesuai kesepakatan antara kedua belah pihak yang melakukan transaksi.

Biaya Notaris pada transaksi jual beli hunian biasanya dibebankan kepada pihak pembeli. Misalnya, jika Anda membeli rumah secara mandiri dengan sistem KPR, maka kisaran biaya notarisnya adalah berkisar Rp250.000,00 – Rp750.000,00. 

Akan tetapi, ada juga beberapa Developer rumah yang menawarkan akan menanggung biaya tersebut. Bahkan, sebagian Developer ada yang tidak menyebutkan berapa besaran biaya Notaris, karena biaya tersebut sudah termasuk ke dalam biaya pembelian rumah. 

Ada juga kemungkinan kedua belah pihak membagi biaya Notaris sama rata. Jadi intinya, tergantung kesepakatan pihak yang bertransaksi atas perjanjian yang sah.

Kini, Anda Sudah Tahu Biaya Notaris Jual Beli Rumah!

Kesimpulannya, biaya Notaris jual beli rumah terdiri dari nilai ekonomis, nilai sosiologis, serta biaya-biaya lain yang perlu Anda siapkan. 

Apakah Anda semakin termotivasi untuk membeli rumah? Jika iya, maka produk properti dari Pengembang Mustika Land adalah pilihan tepat bagi Anda yang mencari hunian berkualitas dan lokasi strategis dengan harga terjangkau, mulai dari Rp200.000.000,00 an saja.

Proses transaksinya mudah dan cepat, pagi harinya akad, siang harinya bisa langsung serah terima kunci. Harga rumah pun juga sudah termasuk PPN, bebas biaya KPR, dan bebas pajak BPHTB seperti validasi pajak, cek sertifikat, dll. Sangat menguntungkan, bukan? Meski Gaji UMR pun, Anda berkesempatan punya rumah sendiri!