Perhitungan biaya Akta Jual Beli rumah adalah salah satu perhitungan yang harus Anda pahami, jika Anda terlibat dalam transaksi jual beli properti rumah. Pasalnya, biaya ini termasuk biaya yang harus Anda keluarkan saat peralihan hak atas tanah dan bangunan yang Anda beli. Namun, bagaimana sebenarnya perhitungannya?

Untuk Anda yang masih belum familiar dengan Akta Jual Beli atau yang juga disingkat AJB ini. Pada ulasan kali ini, kami akan mengajak Anda memahami tentang perhitungan biaya AJB ini. Penasaran? Langsung saja, cari tahu selengkapnya di ulasan yang telah kami rangkum di bawah ini!

Apa Itu Biaya Akta Jual Beli Rumah?

Pada dasarnya, AJB (Akta Jual Beli) adalah sebuah dokumen resmi yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atas peralihan hak milik atas tanah atau bangunan. Dokumen ini memiliki kekuatan hukum yang dapat menjadi rujukan bagi pemiliknya, saat terjadi masalah hukum di kemudian hari. 

Sedangkan, biaya Akta Jual Beli rumah adalah biaya yang harus dibayarkan oleh pihak pembeli atau penjual (sesuai kesepakatan yang terjalin) untuk pembuatan akta jual-beli yang memuat peralihan hak atas tanah dan rumah.

Dokumen yang Harus Disiapkan untuk Pembuatan AJB

Untuk mengurus Akta Jual Beli rumah, terdapat beberapa dokumen yang harus pihak pembeli dan penjual siapkan. Adapun beberapa dokumen yang kami maksud tersebut adalah sebagai berikut:

  • Salinan (fotokopi) KTP suami dan istri (jika sudah menikah).

  • Salinan KK (Kartu Keluarga).

  • Fotokopi akta nikah.

  • Fotokopi surat keterangan WNI.

Selain beberapa dokumen di atas, petugas PPAT juga biasanya akan meminta beberapa data-data lain terkait dengan properti yang menjadi objek jual beli, seperti:

  • Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) selama 5 tahun terakhir dan surat tanda terima setorannya.

  • Fotokopi sertifikat tanah.

  • Salinan IMB (Izin Mendirikan Bangunan).

  • Bukti pembayaran rekening listrik, air, dan telepon.

  • Surat Roya dari Bank (jika rumah atau tanah masih berstatus Hipotek).

Landasan Hukum Terkait AJB

Terkait dengan landasan hukum, biaya Akta Jual Beli rumah dan tanah sebenarnya telah tertuang di Peraturan Kepala BPN No.1 Tahun 2006 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No.37 Tahun 1998, tepatnya pada pasal 2.

Pada pasal 2 ini, dijelaskan bahwa PPAT memiliki wewenang terhadap kegiatan pendaftaran tanah, dengan pembuatan akta sebagai bukti hak milik di mata hukum.

Sedangkan terkait dengan nominal atau biaya pembuatan AJB, hal tersebut tertuang di Permen ATR/Kepala BPN No.33 Tahun 2021, yaitu pada pasal 1. 

Pasal ini menjelaskan bahwa biaya pembuatan akta jual beli tidak boleh lebih dari 1% dari nilai transaksi yang tertulis di dalam akta. Biaya pembuatan AJB telah mencakup honorarium saksi. 

Untuk lebih jelasnya, berikut adalah daftar biaya pembuatan biaya jual beli rumah berdasarkan peraturan sebelumnya:

Nilai Transaksi 

Biaya AJB

Kurang atau sampai Rp500.000.000,00

Maksimal 1%

Rp500.000.000,00  hingga Rp1.000.000.000,00

Maksimal 0.75%

Rp1.000.000.000,00 hingga Rp2.500.000.000,00

Maksimal 0.5%

Besar dari Rp2.500.000.000,00

Maksimal 0.25%

Contoh Perhitungan Biaya Pembuatan AJB Rumah

Guna memperjelas pemahaman Anda tentang perhitungan biaya akta jual beli rumah, Anda dapat mempelajari beberapa contoh kasus transaksi di bawah ini:

Contoh 1

Misalnya, Pihak A melakukan pembelian rumah kepada Pihak B senilai Rp700.000.000,00. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, maka biaya AJB yang akan menjadi tanggungan Anda adalah maksimal 0.75% dari nilai transaksi, yaitu:

Biaya AJB Rumah Terhutang (Maksimal) = 0.75% x Rp700.000.000,00 = Rp5.250.000,00

Contoh 2

Misalnya, Pihak A membeli rumah senilai Rp1.500.000.000,00 kepada Pihak B. Maka, berdasarkan ketentuan, biaya AJB terutang adalah sebagai berikut:

Biaya AJB Rumah Terhutang (Maksimal) = 0.5% x Rp1.500.000.000,00 = Rp7.500.000,00

Telah Paham Tentang Biaya Akta Jual Beli Rumah?

Singkatnya, biaya Akta Jual Beli rumah adalah biaya yang harus dibayarkan ke PPAT untuk pembuatan Akta Jual Beli rumah dan tanah sebagai bentuk pengalihan hak atas properti yang menjadi objek transaksi. 

Jika Anda ingin menghemat biaya ini saat pembelian maupun penjualan rumah, sebaiknya pilih Developer yang menawarkan promo bebas biaya AJB. Salah satunya adalah Developer Mustika Land, yang membebaskan Biaya Notaris AJB pada salah satu proyek perumahan mereka.

Mustika Land sendiri merupakan Pengembang Properti yang telah berpengalaman puluhan tahun dan sudah arang melintang dalam proyek pembangunan berbagai tipe rumah. Mulai dari rumah minimalis berteknologi cerdas yang terjangkau sampai rumah skala premium kelas atas.