Akad kredit rumah merupakan salah satu tahapan yang akan Anda lalui dalam pembelian rumah. Tahapan ini merupakan tahap terakhir dalam pengajuan KPR (Kredit Pemilikan Rumah). 

Proses ini mempertemukan pihak debitur (pembeli rumah), pemberi kredit (bank), notaris, serta penjual tanah untuk menandatangani bukti kepemilikan KPR. Meskipun demikian, Anda perlu memperhatikan beberapa hal penting, supaya proses ini dapat berjalan lancar. Simak penjelasannya!

Proses Akad Kredit Rumah

Berikut proses akad kredit properti yang perlu Anda lalui saat hendak membeli rumah secara KPR:  

1. Sebelum Terjadinya Akad

Anda akan melalui tahapan-tahapan berikut ini, sebelum bisa melaksanakan akad KPR:

a. Penerimaan Surat Persetujuan Kredit dari Bank

Setelah bank menyetujui pengajuan KPR Anda, bank akan mengirimkan Anda sebuah Surat Keputusan Kredit. Surat tersebut berisikan:

  • Jumlah nilai kredit yang ditentukan.

  • Besar cicilan untuk pembayaran setiap bulan.

  • Tenor atau batas waktu pembayaran kredit.

Selain itu, surat tersebut juga akan menjelaskan:

  • Biaya provisi atau biaya administrasi atas pinjaman dari bank kepada nasabah. 

  • Biaya administrasi.

  • Asuransi jiwa atau asuransi kebakaran.

  • Dana yang ditahan sebagai jaminan Anda tidak membayar cicilan.

b. Menentukan Jadwal Akad KPR

Setelah penerimaan Surat Keputusan Kredit, Anda dan bank akan menentukan tanggal pelaksanaan akad KPR.

c. Membayar Biaya KPR

Anda juga punya kewajiban untuk membayar sejumlah biaya notaris dan pajak atas transaksi rumah. Biaya ini harus Anda bayarkan setidaknya seminggu sebelum proses pelaksanaan akad. Biaya tersebut, antara lain:

  • Biaya balik nama sertifikat.

  • Pajak untuk pembuatan Akta Jual Beli.

  • Pajak Penghasilan (PPh) untuk pihak penjual rumah.

  • Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

d. Menyiapkan Dokumen

Sebelum pelaksanaan akad kredit rumah, Anda perlu menyiapkan sejumlah berkas. Sebaiknya, Anda siapkan baik yang asli juga fotokopi. Dokumennya adalah:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP), baik suami maupun istri bila sudah menikah.

  • Kartu Keluarga (KK).

  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

  • Surat Nikah.

Sedangkan untuk pihak penjual perlu menyiapkan dokumen berikut:

  • Sertifikat Tanah.

  • IMB atau Izin Mendirikan Bangunan.

  • Bukti pembayaran PBB (Pajak Bumi dan Bangunan). 

2. Saat Terjadinya Akad

Setelah Anda melakukan pembayaran dan mempersiapkan dokumen, Anda akan melaksanakan proses akad kredit rumah. Selain Anda menyerahkan berkas, Anda juga akan melakukan penandatangan surat perjanjian, baik kepada pihak bank maupun penjual.

Dalam surat perjanjian dengan pihak bank, membahas perihal:

  • Plafon kredit atau batas biaya kredit yang bank sediakan untuk debitur. 

  • Tenor atau batas waktu pembayaran kredit.

  • Biaya cicilan per bulan.

  • Deskripsi hak dan kewajiban masing-masing pihak.

Sedangkan, surat perjanjian dengan pihak penjual menjelaskan tentang:

  • Lokasi rumah.

  • Harga rumah.

  • Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

  • Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

  • Akta Jual Beli yang sudah dibuat oleh notaris.

Ketika proses akad, jangan lupa tanyakan beberapa pertanyaan penting, seperti tenggat waktu, denda, besaran angsuran dan bunga, hingga pembayaran ekstra.

3. Sesudah Terjadinya Akad

Setelah tahap akad KPR selesai, pembeli sudah menjadi pemilik sah rumah. Jika rumah sudah siap huni, Anda bisa langsung menempati rumah Anda. Kewajiban Anda adalah membayar cicilan tiap bulannya.

Bila Anda sudah melunasi cicilan rumah, bank akan membuatkan Surat Pelunasan Hutang dan Sertifikat Kepemilikan Rumah. Sedangkan, pihak penjual akan menerima uang hasil penjualan dari bank.

Dokumen Penting saat Akad Kredit Rumah

Selain menyerahkan dokumen, Anda sebagai pembeli rumah juga akan menerima beberapa berkas penting, antara lain:

  • Perjanjian kredit.

  • Surat Pengakuan Hutang dan Kuasa Menjual. 

  • Sertifikat Tanda Bukti Kepemilikan Rumah. 

  • Izin Mendirikan Bangunan.

  • Surat Kuasa Memberikan Hak Tanggungan atas kepemilikan rumah KPR.

  • Akta Jual Beli. 

  • Polis asuransi rumah dan properti, atau asuransi jiwa, atau keduanya.

Selalu Siap Saat Akad Kredit Rumah!

Sama seperti transaksi lainnya, Anda perlu siap dan berhati-hati dalam pelaksanaan akad kredit rumah. Pastikan Anda mengerti benar apa saja ketentuan, persyaratan, hak dan kewajiban yang berlaku. Jika Anda masih belum paham, jangan ragu bertanya pada pihak-pihak yang bersangkutan.

Apakah Anda tertarik membeli rumah menggunakan KPR? Mustika Land hadir memberikan hunian impian bagi Anda. Mulai dari rumah berkonsep minimalis ala Jepang hingga apartemen dengan lingkungan hijau, bebas banjir, persediaan air bersih memadai, hingga berlokasi strategis ke sarana publik. 

Selain itu, kami juga menawarkan kemudahan cicilan rumah dengan bebas biaya proses KPR. Terdengar menarik, bukan? Tunggu apa lagi? Hubungi kami sekarang!