MUSTIKALAND.CO.ID - Rumah bebas PPN merupakan salah satu cara pemerintah Indonesia untuk membantu masyarakat agar bisa memiliki rumah atau tempat tinggal pribadi. Kebijakan rumah bebas PPN ini telah resmi diberlakukan oleh pemerintah selama enam bulan, yakni Maret hingga Agustus 2021. Namun, properti yang PPN-nya 100 persen ditanggung oleh pemerintah adalah rumah tapak dan rumah susun dengan harga jual paling tinggi Rp 2 miliar.


Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto mengatakan bahwa untuk PPN atas penyerahan rumah tapak dan rumah susun ini ditanggung pemerintah selama enam bulan atau efektif berlaku sejak 1 Maret hingga 30 Agustus 2021.

Sementara untuk rumah tapak dan rumah susun yang berharga di atas Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar, maka pemerintah juga memberikan insentif sebesar 50 persen. Pemberian insentif tersebut dilakukan pemerintah karena sektor properti yang meliputi real estate dan kontruksi dinilai memiliki kontribusi positif terhadap perekonomian Indonesia.

Airlangga mengungkapkan bahwa selama 20 tahun terakhir, kontribusi sektor properti terus meningkat dari 7,8 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) di tahun 2000 menjadi 13,6 persen terhadap PDB di tahun 2020. 

Akan tetapi, pertumbuhan sektor properti terhadap PDB mengalami minus 2 persen, bahkan 3,3 persen. Hal tersebut dikarenakan pandemi COVID-19 yang melanda, sehingga berdampak pada sektor properti yang menyebabkan penjualan minus 37 persen. Meski demikian, harga sektor properti rata – rata masih bertumbuh 1,43 persen. 

Selain itu, sektor properti memiliki multiplier effect terhadap 174 industri lainnya, seperti baja, cat, semen, mebel, alat rumah tangga, dan lainnya. Oleh sebab itu, pemerintah mengalokasikan dana senilai Rp 5 triliun untuk kebijakan rumah bebas PPN ini.

Kriteria Rumah Bebas PPN

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan bahwa kriteria properti yang 100 persen PPN-nya ditanggung oleh pemerintah adalah rumah tapak atau rumah susun dengan harga jual maksimal Rp 2 miliar. 

Perlu diingat bahwa properti dengan insentif PPN ditanggung pemerintah hanya berlaku untuk rumah yang siap huni atau pembangunannya telah diselesaikan. Tetapi kebijakan rumah bebas PPN ini tidak berlaku bagi rumah yang masih dalam tahap pembangunan atau inden.

PPN yang ditanggung oleh pemerintah hanya diberikan untuk satu unit rumah tapak atau rumah susun per satu orang, dan tidak boleh dijual dalam kurun waktu satu tahun. 

Sri Mulyani menegaskan bahwa tujuannya untuk stimulus orang agar segera melakukan keputusan pembelian dari rumah tapak maupun rumah susun.

Syarat Beli Rumah Bebas PPN

Terdapat lima syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan keringanan PPN saat membeli rumah tapak ataupun rumah susun. Berikut rinciannya:

1. Harga Jual Maksimal

Rumah bebas PPN akan berlaku pada rumah tapak atau rumah susun dengan harga jual maksimal Rp 2 miliar dan Rp 2 miliar ke bawah. Sementara untuk harga rumah tapak atau rumah susun dengan harga jual Rp 2 miliar ke atas hingga Rp 5 miliar, maka akan diberikan diskon PPN sebesar 50 persen.

2. Diserahkan Secara Fisik

Rumah bebas PPN harus diserahkan secara fisik. Hal ini berarti rumah tersebut telah selesai dibangun ataupun siap untuk di huni. Akan tetapi, insentif yang diberikan oleh pemerintah ini hanya berlaku dari bulan Maret hingga Agustus 2021.

3. Satu untuk Satu

Pemerintah akan memberikan insentif rumah bebas PPN untuk 1 unit rumah tapak atau rumah susun per satu orang saja. Jika satu orang tersebut ingin membeli rumah tapak atau rumah susun lebih dari satu unit, maka selebihnya akan dikenakan PPN.

4. Tak Boleh Dijual Kembali

Rumah bebas PPN yang telah dibeli tak boleh dijual kembali dalam jangka waktu setahun setelah pembelian. Jika Anda ingin membeli rumah tapak atau rumah susun yang mendapat insentif dari pemerintah Indonesia.

Mari kunjungi proyek kami:

Mustika Village Sukamulya
Desa, Sukamulya, Kec. Sukatani, Bekasi, Jawa Barat 17630

Mustika Village Karawang
Lemahmulya, Kec. Majalaya, Kab. Karawang, Jawa Barat 41371

Mustika Park Place
Jl. Burangkeng, Kec. Setu, Bekasi, Jawa Barat 17320

Selain itu, Anda juga bisa menghubungi nomor 0812-8006-5200 atau email ke [email protected].