Pajak jual beli rumah adalah salah satu perkara yang harus dipahami sebelum melakukan pembelian rumah. Pasalnya, pajak ini adalah kewajiban yang harus dituntaskan oleh pembeli saat melakukan pembelian rumah. Konsep dari pajak ini terbilang mirip dengan PPN, namun dengan perhitungan yang sedikit berbeda.
Untuk Anda yang berencana membeli rumah dalam waktu dekat. Pada ulasan kali ini, kami akan mengajak Anda mendalami mengenai jenis pajak ini, sebelum melakukan pembelian rumah. Langsung saja, simak pembahasan lengkapnya dari kami di bawah ini.
Apa Itu Pajak Jual Beli Rumah?
Pajak jual beli rumah adalah sejumlah pajak yang harus dibayarkan oleh pihak yang melakukan transaksi jual beli rumah. Dalam hal ini, pihak pembeli dan penjual memiliki tanggungan pajak yang berbeda dalam proses transaksi jual beli.
Jumlah pajak ini dapat bervariasi, tergantung nilai transaksi dan peraturan pemerintah setempat, tempat rumah berada. Saat melakukan jual beli ini, pihak pembeli sebaiknya berkonsultasi terlebih dahulu dengan konsultan ahli, guna mendapatkan gambaran jumlah pajak yang menjadi tanggungan.
Jenis Pajak Jual Beli Rumah
Berdasarkan pihak yang menanggungnya, jenis pajak ini terbagi atas 2 jenis, yaitu:
1. Pajak yang Menjadi Tanggungan Penjual Rumah
Dalam proses jual beli properti, termasuk perumahan, terdapat beberapa jenis pajak yang menjadi tanggungan pihak penjual, meliputi:
A. Pajak Penghasilan (PPh)
Ketentuan pajak ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016. Besaran pajak ini sendiri biasanya adalah 2.5% dari harga penjualan rumah.
Misalnya, jika Anda menjual rumah dengan harga Rp200.000.000,00. Berdasarkan ketentuan sebelumnya, maka jumlah PPh yang wajib Anda bayarkan adalah sebesar 2.5% x Rp200.000.000,00 = Rp5.000.000,00.
B. Pajak Bumi Bangunan
Umumnya, pihak penjual harus menyelesaikan tanggungan pajak ini sebelum proses serah terima rumah. Menurut aturan yang berlaku, besar jenis pajak jual beli rumah ini adalah sebesar 0.5% dari Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) yang kemudian dikali dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Sebagai contoh, misalnya jika NJOP rumah yang akan Anda jual adalah sebesar Rp500.000.000,00, maka perhitungan PBB Anda adalah:
NJOP = Rp500.000.000,00
NJKP = 20% x NJOP = 20% x Rp500.000.000,00 = Rp100.000.000,00
PBB = 0.5% x NJKP = 0.5% x Rp100.000.000,00 = Rp500.000,00
2. Pajak yang Menjadi Tanggungan Pembeli Rumah
Selain pihak penjual, dalam proses jual-beli rumah, pihak pembeli pun memiliki kewajiban atas beberapa jenis pajak, yakni:
A. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Pajak ini berlaku saat Anda telah menyelesaikan transaksi properti dan telah mendapatkan hak atas kepemilikan rumah tersebut.
Berdasarkan aturan, pajak jual beli properti ini berlaku, karena proses Anda mendapatkan hak atas suatu properti termasuk dalam peristiwa hukum. Besaran pajak ini sendiri adalah sebesar 5% dari Nilai Perolehan Objek Pajak atas rumah.
Misalnya, Anda membeli rumah senilai Rp500.000.000,00 di Jakarta. Berdasarkan pada rumus sebelumnya, maka perhitungan BPHTB Anda adalah sebagai berikut:
NJOP = Rp500.000.000,00
NPOPTKP (Nilai Perolehan Objek Pajak tidak Kena Pajak) = Rp80.000.000,00 (untuk Jakarta)
Perhitungan BPHTB = 5% (NJOP - NPOPTKP) = 5% x (Rp500.000.000,00 - Rp80.000.000,00) = Rp21.000.000,00
B. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Pihak penjual rumah biasanya adalah pihak yang membayarkan pajak ini. Sehingga, pihak pembeli hanya perlu membayar PPN ini kepada pihak penjual. Besaran PPN ini umumnya berkisar kurang lebih 10% dari nilai rumah dalam proses transaksi jual beli.
Misalnya, Anda melakukan pembelian rumah seharga Rp250.000.000,00. Berdasarkan aturan PPN, maka jumlah PPN yang harus Anda bayarkan adalah sebesar Rp250.000.000,00 x 10% = Rp25.000.000,00
Sudah Paham Perihal Pajak Jual Beli Rumah?
Singkatnya, pajak dalam jual beli rumah adalah jumlah pajak tertentu yang menjadi tanggungan pihak yang melakukan transaksi penjualan dan pembelian rumah. Memahami perhitungan pajak ini sangat penting untuk memberikan gambar tentang berapa total biaya yang harus Anda keluarkan untuk memiliki hunian idaman Anda.
Hari ini sendiri, terdapat beberapa developer perumahan ternama, seperti Mustika Land yang menjadikan pengurusan pajak jual beli ini sebagai bagian akad transaksi mereka. Sehingga, pembeli hanya perlu menyiapkan dokumen administrasi pajak ini dan membayar langsung ke pihak developer.