Tahukah Anda? Pembeli berhak menerima hak konsumen setelah akad kredit rumah saat finalisasi akad kredit telah rampung. Hak tersebut berupa kumpulan dokumen penting yang menjadi bukti otentik, yang menyangkut legalitas dan keabsahan atas kepemilikan sebuah rumah.  

Pada implementasinya, terdapat beberapa dokumen yang akan diberikan secara langsung dan ada pula yang harus menunggu jadi terlebih dahulu. Artikel ini akan memberikan Anda pemahaman lebih luas terkait hak konsumen setelah akad KPR. Mari simak pembahasan lengkapnya sekarang! 

Apa Saja Hak Konsumen Setelah Akad Kredit Rumah?

Berikut adalah enam jenis dokumen yang wajib Anda terima setelah akad kredit rumah: 

1. Surat Perjanjian Kredit

Hak konsumen setelah akad kredit rumah ini merupakan bentuk kejelasan atas seluruh informasi tentang rumah sebagai objek kredit. Dalam prosesnya, perjanjian kredit akan mengikat Anda selaku debitur dengan kreditur (bank) atas dasar kesepakatan bersama. 

Apabila selama masa pelunasan kredit terdapat hal-hal yang melenceng dari isi ketentuan, maka Anda dapat menjadikan perjanjian kredit sebagai rujukan utama. Oleh karena itu, Anda harus menyimpan surat perjanjian kredit dengan sebaik mungkin. 

2. Akta Jual Beli (AJB)

Merupakan dokumen penting yang dibuat secara khusus oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah, Akta Jual Beli atau AJB menjadi bukti transaksi sah beralihnya kepemilikan atas sebuah properti.  

Sama halnya dengan surat perjanjian kredit, AJB wajib Anda dapatkan sebagai hak konsumen setelah akad kredit rumah. Pasalnya, AJB juga berperan sebagai pedoman, agar kedua pihak dapat melaksanakan kewajiban dan upaya preventif guna menghindari potensi sengketa di kemudian hari. 

Umumnya, AJB baru akan Anda dapatkan dengan estimasi waktu satu sampai dua bulan setelah proses akad kredit selesai. Anda juga boleh mengambilnya secara langsung di kantor developer yang terkait.

3. Salinan Sertifikat Hak atas Tanah dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Pada bagian ini, pembeli wajib memperoleh sertifikat tanah dan Izin Mendirikan Bangunan. Sertifikat hak atas tanah bisa berbentuk Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). 

Adapun perolehan sertifikat tergantung pada pemecahan sertifikat oleh developer. Jika sertifikat belum terpecah, maka Anda hanya mendapatkan SHGB dan perlu meningkatkan status sertifikat menjadi SHM. 

Sedangkan, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) merujuk pada produk hukum yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada pemilik rumah untuk membangun atau merenovasi suatu properti. Tanpa adanya IMB, segala jenis properti milik Anda akan dianggap menyalahi aturan dan berpotensi untuk tergusur.       

Sebagai informasi, Anda hanya memperoleh bentuk salinan dari kedua dokumen penting tersebut. Sebab, baik sertifikat tanah dan IMB yang asli akan menjadi jaminan oleh bank selama masa kredit berlangsung.   

4. Surat Kuasa Memberikan Hak Tanggungan (SKMHT) 

Penandatanganan akad kredit menandakan bahwasanya Anda setuju untuk mengagunkan tanah beserta rumah kepada bank sebagai jaminan. Maka dari itu, penting untuk membuat catatan mengenai hak tanggungan atas keseluruhan jaminan.      

Pada dasarnya, SKMHT memang bukan merupakan hak konsumen setelah akad kredit rumah. Melainkan menjadi surat pernyataan oleh debitur untuk pemberian kuasa sepenuhnya atas aset jaminan kepada bank. 

5. Dokumen Pengakuan Hutang dan Kuasa Menjual

Berkas berikutnya yang menjadi hak konsumen setelah akad kredit rumah yaitu akta pengakuan hutang dengan kuasa menjual. Akta pengakuan hutang berisi pengesahan oleh debitur dalam rangka menjamin transaksi atas pinjaman dan pembayaran sejumlah dana kepada kreditur.   

Sejatinya, dokumen ini sengaja dibuat untuk memperkuat posisi bank di mata hukum. Sehingga, bank berhak untuk melakukan penyitaan dan penjualan terhadap aset jaminan, apabila Anda gagal dalam pelunasan pinjaman KPR yang sesuai dari perjanjian. 

6. Polis Asuransi 

Setiap individu yang mencicil rumah KPR wajib mengambil asuransi. Tujuannya sebagai bentuk proteksi terhadap jiwa beserta properti rumah. Polis asuransi jiwa berguna untuk melindungi keuangan keluarga, jika debitur meninggal dunia. 

Pada prosesnya, perusahaan asuransi terikat, akan memberikan sejumlah uang tanggungan, supaya dapat mengurangi beban ahli waris dalam melakukan pembayaran cicilan KPR ke depannya.  

Sementara itu, ada pula polis asuransi kebakaran yang berfungsi untuk memberikan perlindungan finansial yang mendalam kepada debitur atau kreditur dari risiko musibah kebakaran. Umumnya, risiko yang terjamin juga mencakup petir, ledakan, atau peristiwa berbahaya lainnya.       

Sudah Tahu Hak Konsumen Setelah Akad Kredit Rumah?

Jadi, hak konsumen setelah akad kredit rumah meliputi surat perjanjian kredit, Akta Jual Beli, salinan sertifikat dan Izin Mendirikan Bangunan, Surat Kuasa Memberikan Hak Tanggungan, dokumen pengakuan hutang dan kuasa menjual, serta polis asuransi. 

Dengan mengetahui hak konsumen yang tepat, Anda dapat secara mudah mengelola kredit rumah, mendapatkan fasilitas, dan perlindungan yang baik berdasarkan ketentuan yang berlaku.   

Nah, bagi Anda yang Sedang mencari rumah impian dan developer yang terpercaya? Mustika Land bisa jadi pilihan yang tepat. Hadir dengan konsep rumah real estate berkualitas dan harga terjangkau, Mustika Land siap menyajikan pengalaman hunian nyaman istimewa bagi Anda. Tertarik? Kunjungi website Mustika Land sekarang juga!