MUSTIKALAND.CO.ID - Kenali jenis sertifikat tanah sebelum memutuskan untuk membelinya. Hal ini penting dilakukan untuk menghindari risiko sertifikat bodong saat proses jual beli tanah. Dengan cara ini, Anda bisa memastikan keaslian sertifikat tanah untuk mencegah terjadinya sengketa tanah di masa depan akibat kepemilikan yang tidak sah.

Sertifikat merupakan dokumen penting yang menjadi bukti kepemilikan tanah yang sah dan diakui secara hukum di Indonesia. Maka dari itu, setiap bidang tanah atau rumah harus dilengkapi dengan sertifikat resmi yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional. Jika tidak, kepemilikan tanah menjadi tidak sah sehingga berisiko menimbulkan sengketa.

Perlu Anda ketahui, bahwa sertifikat tanah memiliki banyak jenis. Setiap jenis sertifikat tanah memiliki fungsi dan kegunaan masing-masing. Agar tidak terjadi kekeliruan saat bertransaksi, penting bagi Anda untuk mengetahui apa saja jenis dari sertifikat tanah tersebut. 

Lalu apa saja jenis sertifikat kepemilikan tanah yang dianggap sah di Indonesia? Berikut penjelasan lengkapnya.

Ada banyak jenis sertifikat tanah yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional. Masing-masing jenis tersebut memiliki fungsi dan penggunaan yang berbeda-beda. Berikut ini 5 jenis sertifikat tanah yang perlu Anda ketahui.

1. Sertifikat Hak Milik (SHM)

Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah jenis sertifikat tertinggi dan memiliki kekuatan paling kuat di mata hukum. Jadi jika Anda memiliki sertifikat tanah jenis ini, maka Anda patut berbangga dan merasa aman. 

SHM sendiri merupakan dokumen yang menunjukkan bukti kepemilikan yang sah dan valid atas tanah yang tertera di dalamnya. SHM juga hanya boleh dimiliki oleh warga negara Indonesia (WNI) saja.

Orang yang memegang sertifikat tanah jenis ini memiliki hak penuh untuk mengelola dan memanfaatkan tanah tersebut sesuai dengan keinginannya. Jika terjadi sengketa, pemilik tanah yang memiliki SHM lah yang paling berhak atas tanah tersebut. Tidak hanya itu, sertifikat jenis ini juga paling disukai oleh bank sebagai jaminan untuk mengajukan kredit.

2. Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU)

Sertifikat Hak Guna Usaha atau HGU merupakan jenis sertifikat tanah yang diberikan oleh pemerintah kepada individu atau badan usaha untuk mengelola sebidang tanah dengan tujuan tertentu seperti perikanan, peternakan dan lain sebagainya. Itu artinya jika Anda memegang sertifikat jenis ini maka bisa dipastikan bahwa status  tanah tersebut adalah milik negara.

Berdasarkan aturan dan biaya sertifikat tanah 2021, luas tanah yang bisa dijadikan sebagai hak guna usaha adalah harus memiliki luas minimal 5 hektar dan maksimal 25 hektar. HGU bisa dimanfaatkan dalam jangka waktu 35 tahun serta bisa diperpanjang kembali sampai dengan 25 tahun.

Perlu Anda ketahui, bahwa sertifikat Hak Guna Usaha dari pemerintah bisa dipindah tangankan. Proses ini harus dilakukan selambat-lambatnya 2 tahun sebelum waktu pemanfaatan lahan berakhir. 

Baca Juga: Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Terlengkap yang Mudah Dipraktekkan

3. Sertifikat Hak Pakai

Jenis sertifikat tanah yang selanjutnya adalah sertifikat hak pakai. Seperti namanya, sertifikat tanah jenis ini menunjukkan hak atas penggunaan atau pengelolaan lahan milik negara. Sertifikat hak pakai juga bisa digunakan untuk penggunaan lahan milik pihak lain kepada pihak kedua melalui sebuah perjanjian.

Dilihat secara sekilas, sertifikat hak pakai ini mungkin mirip dengan sewa-menyewa. Akan tetapi pada prinsipnya adalah sangat berbeda. Dalam hal ini, hak pakai diberikan selama jangka waktu tertentu dan tidak boleh disertai dengan syarat yang mengandung unsur pemerasan.

4. Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)

Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) juga menjadi salah satu jenis sertifikat tanah meskipun terdapat kata bangunan di dalamnya. Pemegang sertifikat jenis ini biasanya memanfaatkan lahan untuk kepentingan mendirikan bangunan atau bisa juga keperluan lainnya.

Perlu diketahui, bahwa pemberian hal ini memiliki batas atau jangka waktu tertentu. Biasanya SHGB berlaku selama 30 tahun dan jika masa berlakunya habis maka pemegang sertifikat bisa melakukan perpanjangan kembali dalam jangka waktu 20 tahun ke depan.

Secara umum, sertifikat jenis ini banyak dimanfaatkan oleh developer untuk membangun apartemen atau perumahan. Maka dari itu, jika Anda ingin membeli apartemen atau perumahan, lakukan cek sertifikat tanah online terlebih dahulu untuk memastikan kepemilikan dan status sertifikat dari tanah tersebut. 

Meskipun status hukumnya hanya sebatas hak guna bangunan, akan tetapi sertifikat jenis ini tetap memiliki keunggulan. Salah satunya adalah sertifikat tanah ini bisa diberikan kepada siapa saja dengan mudah. Hal ini pastinya berbeda dengan sertifikat tanah jenis lainnya seperti SHM yang membutuhkan proses panjang. Selain itu, SHGB ini juga bisa dimiliki oleh siapa saja, baik warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA).

Baca Juga: Gadai Sertifikat Rumah: Tempat, Tips, dan Cara yang Aman

5. Sertifikat Tanah Berbentuk Girik

Pada dasarnya, girik bukan termasuk dalam golongan atau jenis sertifikat rumah. Girik sendiri merupakan bukti surat pembayaran pajak atas sebidang tanah atau lahan tertentu yang menunjukkan bahwa pemegang girik telah menguasai lahan tersebut.

Lahan yang tercantum dalam girik statusnya adalah lahan bekas hak milik adat yang biasanya belum didaftarkan di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Jika dibandingkan dengan sertifikat jenis lainnya, girik memiliki status hukum yang terbilang cukup rendah serta tidak kuat.

Jika Anda memiliki keinginan untuk membeli tanah girik, maka pastikan dulu nama yang tertera pada dokumen girik serupa atau sama dengan nama yang tertera di akta jual beli tanah. Hal ini bertujuan untuk menghindari kemungkinan adanya konflik di masa depan.

Pemegang surat girik juga bisa meningkatkan status kepemilikan tanahnya menjadi surat hak guna bangunan (SHGB) atau Sertifikat Hak Milik (SHM). Akan tetapi untuk meningkatkan status tersebut, Anda harus mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan terlebih dahulu. Dalam hal ini dokumen yang dimaksud adalah dokumen yang bisa menunjukkan sejarah kepemilikan atas tanah tersebut.

Bagi pemilik tanah atau bangunan, penting untuk memastikan bahwa tanah dan bangunannya memiliki sertifikat yang jelas dan sah di mata hukum Indonesia. Jika belum memilikinya, Anda bisa menggunakan jasa notaris untuk membantu pengurusan sertifikat tanah tersebut termasuk untuk membantu pengurusan jenis sertifikat rumah. Dengan status kepemilikan tanah yang jelas, Anda tidak perlu khawatir akan mengalami masalah sengketa di masa depan.

Perlu Anda ketahui bahwa pengurusan sertifikat tanah bisa dilakukan di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Anda juga bisa datang langsung ke kantor BPN wilayah untuk melakukan pengurusan sertifikat tanah. Namun jika ingin lebih praktis, saat ini juga telah tersedia aplikasi BPN Online. Aplikasi ini menawarkan banyak fitur terkait pertanahan termasuk cek keaslian sertifikat tanah dengan lebih mudah.

Itulah berbagai jenis sertifikat tanah yang perlu Anda ketahui. Sertifikat merupakan hal penting yang menjadi bukti sah dan kuat atas kepemilikan sebidang tanah atau lahan. Maka dari itu, saat melakukan transaksi jual beli tanah pastikan cek status sertifikatnya terlebih dahulu untuk memastikan aman atau tidaknya tanah tersebut.

Mari kunjungi proyek kami:

Mustika Village Sukamulya
Desa, Sukamulya, Kec. Sukatani, Bekasi, Jawa Barat 17630

Mustika Village Karawang
Lemahmulya, Kec. Majalaya, Kab. Karawang, Jawa Barat 41371

Mustika Park Place
Jl. Burangkeng, Kec. Setu, Bekasi, Jawa Barat 17320

Selain itu, Anda juga bisa menghubungi nomor 0812-8006-5200 atau email ke [email protected].