MUSTIKALAND.CO.ID - Tahukah Anda apa itu take over rumah dan bagaimana prosesnya? Apakah sistem ini bisa menguntungkan dalam proses jual beli rumah? Jika Anda penasaran akan semua hal tersebut, pastikan simak pembahasannya berikut ini.

Take over rumah bisa menjadi pilihan bagi Anda yang ingin membeli rumah dengan harga lebih murah. Dalam transaksi ini, Anda membeli rumah yang sedang dalam masa kredit atau cicilan  yang biasanya disebabkan karena penjual sedang butuh waktu dalam waktu cepat atau tidak bisa melanjutkan cicilan bulanan.

Untuk lebih jelasnya tentang take over rumah ini, simak ulasan berkut.

Mengenal Sistem Take Over Rumah

Take over rumah merupakan pemindahan kepemilikan dan pembayaran cicilan rumah yang sedang berjalan kepada pihak lain. Transaksi ini diawasi oleh bank sesuai hukum dan aturan yang berlaku sehingga terjamin keamanannya. Hal ini biasanya terjadi karena nasabah tidak mampu membayar beban cicilan akibat bunga yang berkembang setelah masa bunga fix habis.

Dalam proses pemindahan kepemilikan rumah kredit ini, menggunakan persyaratan dan prosedur yang ketat. Tidak hanya itu, sistem ini juga melibatkan surat perjanjian yang mengikat kedua belah pihak sehingga tidak akan ada yang dirugikan.

Jenis-jenis Take Over Rumah

Ada tiga jenis take over rumah subsidi atau rumah KPR yang berlaku saat ini, antara lain:

1. Take Over KPR Jual – Beli

Dalam take over KPR jual beli, pemohon akan mengambil alih cicilan rumah dengan status belum selesai atau lunas untuk melanjutkan cicilannya kepada bank. Dalam transaksi ini ada ada tiga pihak yang terlibat, antara lain adalah pemohon, penjual rumah dan pihak bank.

2. Take Over KPR Bawah Tangan

Take over KPR bawah tangan merupakan cara yang tidak resmi. Hal ini karena tidak melibatkan pihak bank. Dalam prosesnya, calon pembeli akan mengurus take over hanya dengan penjual atau pemilik rumah saja. 

Biasanya pembeli akan diminta untuk membayar sejumlah uang sebagai biaya take over rumah. Selanjutnya, pemilik baru yang akan melanjutkan cicilan rumah tersebut. Dalam hal ini pihak bank tidak mengetahui bahwa cicilan rumah telah berpindah tangan.

Meskipun prosesnya lebih mudah, akan tetapi take over rumah dengan cara ini memiliki banyak risiko dan kekurangan, antara lain:

  • Penjual dapat memberikan over kredit tanpa sepengetahuan Anda

  • Jika pembeli gagal membayar cicilan, maka penjual harus bertanggungjawab

  • Jika cicilan rumah telah lunas, penjual bisa saja mengambil sertifikat rumah tanpa sepengetahuan pembeli

  • Sertifikat rumah tetap atas nama penjual

Dengan risiko di atas, ada baiknya Anda menghindari take over rumah jenis ini. Jika ingin melakukan transaksi ini, pastikan pilih take over KPR 2022 yang jelas dan diketahui oleh pihak bank. Meskipun prosesnya lebih rumit dan lama, akan tetapi transaksi tersebut lebih aman dan sesuai aturan hukum yang berlaku.

Baca Juga: Mustika Land Bersinergi dengan 99 Group untuk Pemasaran dan Penjualan di Mustika Park Place

3. Take Over KPR Antar Bank

Take over KPR antar bank merupakan transaksi memindahkan program KPR dari satu bank ke bank yang lainnya. Sistem take over ini biasanya terjadi karena adanya penawaran harga yang lebih menarik serta bunga lebih rendah jika dibandingkan dengan bank dimana Anda mengajukan KPR yang pertama.

Syarat Mengajukan Take Over Rumah

Dalam proses pengajuan take over rumah KPR, pihak bank biasanya akan memberikan beberapa persyaratan yang harus Anda lengkapi terlebih dahulu. Berikut beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan dalam proses take over rumah.

  1. Salinan perjanjian kredit

  2. Salinan sertifikat dengan stempel bank

  3. Salinan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

  4. Salinan PBB yang telah dibayarkan

  5. Salinan bukti pembayaran angsuran

  6. Asli buku tabungan untuk pembayaran angsuran

  7. Identitas penjual dan pembeli (KTP, KK, buku nikah, NPWP, slip gaji, surat keterangan kerja, surat keterangan penghasilan, salinan mutasi buku tabungan tiga bulan terakhir)

Prosedur Mengurus Take Over Rumah

Prosedur pengajuan take over rumah sebenarnya tidak jauh berbeda dengan pengajuan KPR pertama. Akan tetapi dalam sistem ini, ada proses re-appraisal atau perhitungan ulang nilai rumah. Tidak hanya itu, Anda juga diwajibkan untuk membayar biaya perhitungan take over  rumah dengan jumlah yang telah disepakati bersama.

Berikut ini prosedur take over rumah yang perlu Anda ketahui :

1. Penilaian ulang

Setelah menerima permohonan take over rumah, pihak bank akan melakukan penilaian ulang atas jaminan yang menjadi objek KPR. Langkah ini dilakukan untuk menilai nilai pasar jaminan dan mengevaluasi kelayakan jaminan baik dari kelengkapan dokumen maupun keabsahan sertifikat. Jika lolos, barulah Anda dapat mengajukan take over rumah.

2. Bank Melakukan Proses Kredit Ulang

Setelah lolos penilaian dan pengajuan take over adalah sudah disetujui selanjutnya bank akan melakukan proses kredit ulang kepada kreditur yang baru. Dalam hal ini, proses kredit ulang akan disesuaikan dengan kondisi nasabah yang baru untuk memastikan nasabah bisa membayar cicilan secara rutin.

3. Pembayaran Harga Jual Beli Rumah

Dalam transaksi take over rumah, pihak bank biasanya akan membayar harga jual beli rumah kepada pemilik pertama. Akan tetapi jika pihak bank tidak mampu menutupi semua biaya tersebut, maka Anda perlu menyelesaikan pembayaran harga jual beli rumah secara pribadi.

Baca Juga: Mustika Land Mendapatkan Penghargaan dari BTN sebagai Pemenang 4,75% Championship

Tips Melakukan Take Over Rumah yang Aman dan Menguntungkan

Melakukan take over rumah pada dasarnya bisa menguntungkan jika dilakukan dengan prosedur yang tepat. Dalam hal ini, Anda harus memeriksa fisik bangunan, legalitas dokumennya hingga riwayat kredit dari pemilik sebelumnya. Berikut ini tips dan cara take over rumah antar bank yang bisa Anda coba.

1. Pilih Bank yang Menyediakan Layanan Take Over KPR

Jika Anda ingin mengajukan take over rumah, maka pilih bank yang menyediakan layanan tersebut terlebih dahulu. Selanjutnya pahami persyaratan hingga prosedur yang ditawarkan untuk mempermudah proses pengajuan take over rumah tersebut.

2. Kondisi Fisik Rumah

Sebelum memutuskan untuk melakukan cara over kredit rumah, periksa dulu kondisi fisik rumah yang ditawarkan. Cermati setiap detail rumah untuk memastikan kondisinya masih layak. Selain itu pertimbangkan juga lokasi dan posisi rumah agar terhindar dari berbagai risiko yang mungkin saja terjadi.

3. Periksa Dokumen

Saat mengajukan over kredit rumah, cek terlebih dahulu kelengkapan dokumen kredit kepemilikan rumah asli. Anda bisa minta tolong kepada pihak bank karena biasanya dokumen tersebut disimpan di bank.

4. Hitung Nilai Transaksi

Untuk menghindari membeli rumah dengan harga yang tidak sesuai, pastikan sebelum melakukan transaksi hitung nilai jual rumah tersebut. Tidak hanya itu, Anda juga perlu menghitung besaran saldo utang pokok serta sisa cicilan yang harus dibayar. Jangan lupa juga hitung biaya take over rumah.

Baca Juga: Rumah DP 0 Rupiah Resmi Berlaku, Simak Simulasi Kreditnya

Selain empat hal penting di atas, untuk menjamin transaksi take over dilakukan dengan aman, tidak ada salahnya jika Anda mengajukan untuk pembuatan surat perjanjian. Selain itu, dalam proses take over rumah seperti ini, sebisa mungkin libatkan saksi seperti pemilik, bank dan notaris untuk menjamin keamanannya.

Itulah ulasan menarik tentang take over rumah yang perlu Anda ketahui. Saat ini banyak orang yang tertarik untuk mengajukan take over rumah dibandingkan mengajukan KPR sendiri. Hal ini karena take over dipercaya lebih menguntungkan dan Anda bisa mendapatkan harga lebih murah dari seharusnya. Akan tetapi pastikan lakukan proses take over sesuai aturan hukum yang ada agar lebih aman.

Mari kunjungi proyek kami:

Mustika Village Sukamulya
Desa, Sukamulya, Kec. Sukatani, Bekasi, Jawa Barat 17630

Mustika Village Karawang
Lemahmulya, Kec. Majalaya, Kab. Karawang, Jawa Barat 41371

Mustika Park Place
Jl. Burangkeng, Kec. Setu, Bekasi, Jawa Barat 17320

Selain itu, Anda juga bisa menghubungi nomor 0812-8006-5200 atau email ke [email protected].